SELAMAT DATANG DI WEBSITE SISTEM INFORMASI SULIT AIR KECAMATAN X KOTO DIATAS, KABUPATEN SOLOK, PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN VISI Terwujudnya Pemerintahan yang baik, Masyarakat yang Religius, Sejahtera serta menjunjung tinggi Norma Agama dan Adat Istiadat

Artikel

Batagak Gala : Datuak Khatib Batuah Suku V Singkek Sulit Air

06 Februari 2025 06:42:07  Administrator  36 Kali Dibaca  Berita Desa

Nagari Sulit Air, X Koto Diatas merupakan sebuah nagari berkembang yang berada di Kabupaten Solok. Nagari ini terdiri dari tiga belas jorong dan memiliki empat suku ternama yaitu, Suku Simabua, Limopanjang, Limosingkek, dan Piliang. Pada tanggal 21 Januari – 1 Februari 2025, salah satu suku ternama tersebut, yaitu suku V singkek mengadakan upacara adat yang dikenal dengan Batagak Gala. Batagak Gala sendiri adalah prosesi melantik atau memberikan gelar adat (Gala) untuk individu, biasanya kepada seorang yang ditunjuk sebagai calon datuak. Rangkaian upacara ini lebih memfokuskan pada pengangkatan gelar kehormatan yang diberikan oleh sebuah suku atau kaum kepada seseorang yang memenuhi kriteria sebagai pemimpin adat, biasanya hal ini bersifat internal dengan melibatkan kaum atau suku tertentu dalam sebuah nagari. Pada kesempatan kali ini adapun calon datuak yang akan dilantik adalah Feriyan Arsyad

Proses batagak terdiri dari beberapa tahapan. Pada tanggal 21 – 27 Januari 2025, diadakan acara mengaku induak, maisi adat, rapek tiga rumah, dan rapek ampek jinih. Mangaku Induak, yaitu proses pengakuan dan persiapan adat oleh pihak keluarga yang bersangkutan, dimana pihak keluarga dan kaum secara adat mengakui persetujuan calon datuak. Persiapan ini mecakup musyawarah adat dan pengaturan acara. Maisi Adat, merupakan tahap persiapan adat dimana pihak keluarga dan kaum adat memastikan bahwa semua aspek adat telah terpenuhi. Rapek tigo rumah, proses ini melibatkan rumah gadang, rumah induk kandung, dan rumah tuanku datuak tuo untuk menyepakati pengangkatan calon datuak dan menetapkan tanggung jawab yang akan diembannya. Rapek ampek jinih, prosesi musyawarah adat yang melibatkan empat unsur penting: penghulu adat, bundo kanduang, anak kemenakan, dan alim ulama. Proses ini bertujuan untuk mengesahkan calon datuak, menetapkan tanggung jawab adat, dan mengumukan keputusan kepada masyarakat sebagai persetujuan bersama dalam menjaga kelangsungan adat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Nagari

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Balai Lamo Sulit Air
Nagari : Sulit Air
Kecamatan : X Koto Diatas
Kabupaten : Solok
Kodepos : 27354
Telepon : 0755390241
Email : nagarisulitair@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:54
    Kemarin:32
    Total Pengunjung:3.476
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.29.162
    Browser:Mozilla 5.0