
Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, dimana telah dilaksanakan otonomi daerah, berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 1999 dan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 tahun 1984 tentang pembinaan kesejahteraan keluarga ( PKK ), yang disempurnakan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000 tentang pedoman umum gerakan pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang bahagia, sejahtera, maju, mandiri hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi oleh keimanan dan ketagwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Sasaran gerakan PKK Nagari Sulit Air adalah keluarga yang ada di Jorong-jorong dalam Kenagarian, melalui bermacam-macam kegiatan yang tercakup dalam sepuluh program pokok PKK namun saat ini belum banyak yang bisa dilaksanakan oleh PKK Nagari dikarenakan kesibukan masing-masing yang lain. Pengurus PKK Nagari Sulit Air Periode 2014-2022 sebagai berikut:
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Emira Podesta |
Ketua Umum |
2 |
Hj Mursyidah, S.Pd |
Wakil ketua I |
3 |
Zulfatni |
Wakil ketua II |
4 |
Darfinalti, S.Pd |
Wakil ketua III |
5 |
Enita |
Sekretaris I |
6 |
Rina Indriani |
Sekretaris II |
7 |
Yendri Zilmiati, SH |
Bendahara |
Berkaitan telah dilantiknya PJ Wali Nagari Sulit Air maka pergantian kepengurusan PKK Nagari Sulit Air sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Eva Susanti |
Ketua Umum |
2 |
Hj Mursyidah, S.Pd |
Wakil ketua I |
3 |
Emira Podesta |
Wakil ketua II |
4 |
Haderah, SE, MM |
Sekretaris |
5 |
Yendri Zilmiati, SH |
Bendahara |