
Keberadaan BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) sebenarnya amanat dari Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2/2007 tentang Pemerintahan Nagari. Dalam Pasal 22 Ayat (1) Perda tersebut mengatakan: “Untuk meningkatkan Pendapatan Nagari, Pemerintahan Nagari dapat membentuk Badan Usaha Milik Nagari yang berkedudukan di Nagari dan dapat membuka cabang di rantau.” Sementara ayat (3) mengatakan: “Untuk pengembangan ekonomi Anak Nagari dapat dihimpun permodalan dengan mengerahkan potensi yang ada di Nagari dan di Rantau. Adapun Kengurusan BUMnag Gunung Merah Putih Sulit Air sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
H Ridwan |
Ketua |
2 |
Hj Syamsiwar, S.Pd |
Wkl. Ketua |
3 |
Subagio, SE |
Sekretaris |
4 |
Ir. Azwirda |
Bendahara |
Untuk tahun 2019 Pemerintahan Nagari dalam meningkatkan perekomian masyarakat melakukan penyertaan modal ke BUMNAg sebesar Rp. 100.000.000 dimana pada saat ini kegitan yang dilakukan salah satunya usaha PMD, e- Brilink, Pengaaan Minyak Solar dan bensir ( Pertamini), Gas. dll.
Pada Tahun 2022 sesuai laporan dari BUMnang Gunung merah putih kondisi keuangan saat ini mengalami defisit sebesar Rp. 20.494.000 ( Dua puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)